TAPAK SUCI JAWA BARAT JAGA ASET MILIK MUHAMMADIYAH
TAPAK SUCI JAWA BARAT JAGA ASET MILIK MUHAMMADIYAH
Ratusan anggota Muhammadiyah yang terdiri dari anggota ortom-ortom Muhammadiyah menggelar aksi menolak eksekusi lahan dan bangunan panti asuhan anak Kuncup Harapan yang di Jalan Mataram, Kota Bandung, pada hari Rabu 18 Maret 2020. Panti asuhan anak Kuncup Harapan itu diketahui sudah lama dikelola Muhammadiyah cabang Sukajadi Bandung. Lahan tersebut merupakan hibah dari almarhum Salim Ahmad Al Rashidi, kepada pimpinan pusat Muhammadiyah pada Tahun 1986. Dalam wasiatnya, Rashidi memberikan lahan berupa bangunan rumah untuk dijadikan taman kanak-kanak Aisyiah Bustanul Athfal Hajjah yang pengelolaannya diberikan kepada pengurus cabang Muhammadiyah Sukajadi.
Tahun 2006, Taman Kanak-kanak tersebut ditutup karena kondisi kesehatan almarhum Salim Ahmad Al Rashidi yang semakin menurun. Wakil Ketua pengurus wilayah Muhammadiyah Jabar, Muhammad Rizal Fadillah mengatakan, tak lama setelah Rashidi meninggal, lahan itu tiba-tiba diklaim miliki Mira Widiyantini, tetangga almarhum Rashidi. Mira mengaku sudah melakukan proses jual beli sebelum Rashidi meninggal.
Menurut Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jabar Muhammad Rizal Fadillah, Proses jual beli itu, dinilai janggal karena tanpa dihadiri saksi dari keluarga almarhum Salim Ahmad Al Rashidi. "Proses itu cacat hukum. Sebab, proses (jual beli) dilakukan dengan didahului laporan kehilangan sertifikat. Padahal, sertifikat itu ada dan sertifikatnya ada di Muhamadiyah. Berarti keterangan tidak benar"
Pengurus cabang Muhammadiyah Sukajadi pun sempat melayangkan gugatan terhadap Mira Widyantini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2012. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Mira melawan hukum. Tergugat kemudian mengajukan banding dan kasasi di Pengadilan Tinggi. Namun, permohonan tergugat ditolak baik di tingkat banding maupun kasasi.
Walaupun telah dinyatakan kalah pada tingkat kasasi, tergugat kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Oleh Mahkamah Agung, permohonan Mira dikabulkan dan menyatakan Mira Widyantini sebagai pembeli. Putusan PK dari Mahkamah Agung itulah yang menjadi dasar rencana eksekusi lahan panti asuhan tersebut hari ini.
"Muhammadiyah menilai PK yang dimenangkan Mira Widyanti, tidak benar. Ada proses yang cedera. Muhammadiyah akan buktikan. Ternyata PK yang dimenangkan Mira melawan kemenangan Muhammadiyah di tingkat PN, PT dan MA itu memiki kelemahan fatal yang "non executable" tidak mungkin di eksekusi,"
Muhammadiyah akan terus menahan proses eksekusi itu hingga ditunda, sambil melakukan berbagai upaya hukum yang saat ini ditempuh oleh Muhammadiyah Sukajadi, baik melalui pidana dan perdata.Jalur pidana yang ditempuh ialah dengan melaporkan Mira Widyantini ke Polda Jabar berkaitan dengan Pasal 266 ayat 1 tentang memasukkan keterangan palsu. Kemudian upaya hukum jalur perdata, kata Rizal, dalam surat teguran yang dilayangkan PN Bandung dinilai cacat hukum. Sebab ada nama lain yang masuk sebagai pemohon eksekusi.
"Karenanya rencana eksekusi ini mendapat perlawanan hukum oleh Muhammadiyah baik perlawanan perdata atas cacat hukumnya penetapan eksekusi maupun perbuatan jahat memalsukan dokumen. Dugaan perbuatan pidana ini diproses di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kini masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi,"
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ratusan Anggota Muhammadiyah Gelar Aksi Tolak Eksekusi Lahan Panti Asuhan di Bandung, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/18/ratusan-anggota-muhammadiyah-gelar-aksi-tolak-eksekusi-lahan-panti-asuhan-di-bandung. Penulis: Nazmi Abdurrahman
Instagram https://www.instagram.com/p/B928HJ9H6QD/?igshid=1hyhijbm6usz5
youtube https://youtu.be/gGN0j7V-t0w
Editor: Deden